K3LH
Pengertian K3LH Secara Umum Dan Tujuannya
A. Apa
itu K3LH?
K3LH adalah singkatan dari
“Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup” yaitu mengenai program
kesehatan dan keselamatan kerja dan lingkungan hidup pada suatu perusahaan atau
pada suatu instansi lain yang mempunyai banyak tenaga kerja/karyawan
B. Dari pemahaman di
atas sasaran K3LH, yaitu:
- Mencegah
terjadi kecelakaan saat bekerja.
- Mencegah
penyakit di tempat pekerjaan.
- Mencegah
terjadinya kematian.
- Mencegah
atau mengurangi cacat tetap/permanen.
- Mengamankan
material konstruksi pemakaian berbagai macam alat kerja dan lain-lain.
- Meningkatkan
kondisitas kerja tanpa memeras tenaga kerja dan juga menjamin kehidupan
produktifnya.
BAB I.
TENTANG ISTILAH-ISTILAH
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
(1) “tempat kerja” ialah tiap ruangan atau lapangan,
tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau
yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana
terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2;
termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya
yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja
tersebut;
(2) “pengurus” ialah orang yang mempunyai tugas
memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri;
BAB II.
RUANG LINGKUP
Pasal 2.
(1) Yang diatur oleh Undang-undang
ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam
tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam
wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
(2) Ketentuan-ketentuan dalam ayat
(1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana :
a. dibuat, dicoba, dipakai
atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, mekanik. perkakas, peralatan atau
instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau
peledakan;
b. dibuat, diolah, dipakai,
dipergunakan, diperdagangkan, diangkut
atau disimpan
bahan atau barang yang : dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun,
menimbulkan infeksi, bersuh tinggi;
BAB III.
SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA.
Pasal 3.
(1) Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat
keselamatan kerja untuk :
a. mencegah dan mengurangi
kecelakaan;
b. mencegah, mengurangi dan
memadamkan kebakaran;
c. mencegah dan mengurangi
bahaya peledakan;
d. memberi kesempatan atau jalan
menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang
berbahaya;
Komentar
Posting Komentar